PASUNDAN EKSPRES – Ghisca Debora Aritonang (19), pelaku penipuan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar, mengakui kesalahannya dalam sebuah konferensi pers pada Senin (20/11/2023).
“Saya Ghisca Debora Aritonang. Saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay dan telah menahan mahasiswi universitas swasta di Jakarta ini sejak Jumat (17/11/2023).
Baca Juga:Festival 7 Sungai, Kang Jimat Banggakan Warga Cibuluh Tanjungsiang Subang dalam Gotong RoyongDitantang Tinju Raffi Ahmad, Ariel NOAH Ngakak
Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa total tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi.
Selanjutnya, upaya paksa dilakukan untuk menyita barang-barang milik tersangka.
“Dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca. Padahal, sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor,” ungkap Susatyo.
Modus operandi Ghisca adalah dengan mengaku kepada korban bahwa ia dapat menyediakan tiket konser Coldplay dengan harga Rp 250.000 per tiket.
Atas perbuatannya, Ghisca Debora Aritonang dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.