SUBANG-Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang semakin dekat membuat masyarakat menuntut adanya netralitas yang harus dijaga oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indoensia (Polri).
Pemilihan umum merupakan pilar demokrasi yang secara hukum dan politis merupakan keniscayaan dalam negara modern. Namun, dalam penerapannya tidak semua unsur warga negara dapat menggunakan hak politiknya.
Misalnya saja anggota TNI dan juga Polri termasuk warga negara yang dikecualikan dari hak politik tersebut. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya memelihara dan menjaga sikap netralitas dalam proses pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan presiden.
Baca Juga:Buruh Subang Minta Upah Naik 15 Persen di Tahun 2024Bisnis Buket dan Hantaran Menggeliat di Purwakarta
Netralitas dapat diartikan sebagai suatu sikap tidak secara aktif dan pasif memberi dukungan pada kelompok atau partai politik yang memiliki kepentingan dalam pemenangan pemilu.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam podcast Bincang-Bincang Pasundan menyampaikan, institusi Polri netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
AKBP Ariek menyebut, komitmen netralitas itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor 2407/X/2023 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Oktober 2023.
Ariek mengatakan, Surat Telegram itu bertujuan untuk mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan pemilu serentak, yang juga menjadi pedoman bagi setiap anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
“Upaya saat ini secara nyata, kami setiap analisa evaluasi (anev) mingguan kami selalu menyampaikan kepada seluruh PJU (Pejabat Jajaran Utama) dan seluruh Kapolsek untuk menjaga netralitas,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kemudian, kata Ariek, dari Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pihaknya merespon positif dengan membuat telegram yang disampaikan kepada para Kapolsek dan jajaran.
Selain itu, dalam menyambut pesta demokrasi, polisi pun bersiaga mengamankan Pemilu, termasuk mengantisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga:Satu Malam Dua Sekolah di Karawang Dibobol MalingPanwascam Telagasari Ingatkan Awasi Indikasi Pelanggaran Pemilu
Menurut Ariek, media sosial merupakan salah satu cara untuk menyebarkan berbagai macam informasi, benar atau salah, bohong maupun jujur.
Berita bohong atau hoaks menjadi penyebaran informasi yang paling diantisipasi kepolisian. Sebab, dampak penyebaran berita bohong dapat mengakibatkan perpecahan antarwarga.
“Sehingga itulah komitmen kami, namanya Pemilu tensi mulai naik, dengan adanya tensi mulai naik saya berharap khususnya di Kabupaten Subang ini tidak termakan berita-berita hoaks,” tegasnya.