PASUNDAN EKSPRES – Ghisca Debora Aritonang, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, mengklaim mengenal pihak promotor sebagai dalih pelakunya.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo, mengungkapkan bahwa Ghisca terlibat dalam aksi perang tiket konser Coldplay saat penjualan online pada bulan Mei 2023.
Dengan berhasilnya memperoleh 39 tiket, Ghisca kemudian menawarkannya kepada pembeli dan mengajak teman-temannya untuk menjadi reseller tiket tersebut, yang dijuluki sebagai tiket komplimen.
Baca Juga:Ghisca Debora Aritonang Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Mengaku SalahFestival 7 Sungai, Kang Jimat Banggakan Warga Cibuluh Tanjungsiang Subang dalam Gotong Royong
“Dijanjikan akan didapat menjelang konser. Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal dari Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara,” ujar Susatyo Purnomo Condro di Polres Jakarta Pusat pada Senin (20/11/2023).
Ghisca, yang berusia 19 tahun, akhirnya ditangkap setelah menerima enam laporan di Polres Jakarta Pusat.
Total kerugian yang dialami para pelapor mencapai Rp 5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket konser.
“Motifnya untuk mencari keuntungan dan menurut GDA satu tiket itu Rp 250.000,” ungkap Susatyo Purnomo Condro.
Selama ini, Ghisca telah menjalani pekerjaan sebagai reseller tiket konser musisi internasional sejak tahun 2022.
Namun, kali ini ia tidak mampu memenuhi janji tiket kepada para pembelinya. Atas perbuatannya, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.