KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengamankan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Purwasari yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap puluhan siswanya.
Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, mengungkapkan bahwa pelaku sengaja melakukan perbuatan cabul selama jam pelajaran di sekolah. Kejadian ini terjadi sejak Agustus 2022 hingga September 2023.
Baca Juga:Grand Final Mojang Jajaka Kabupaten Karawang Berlangsung MeriahRumah Makan Saung Kabogoh Labis Dilalap Si Jago Merah
“Pelaku menggunakan bujuk rayu, menyakinkan korban bahwa ini untuk meningkatkan nilai pelajaran. Korban terpengaruh, dan pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban,” ujar Abdul Jalil.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2010, penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.
Kanit PPA, Ipda Rita Zahara SH, menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan meraba bagian payudara dan melakukan perbuatan bejatnya di dalam lingkungan sekolah. Saat ini, PPA memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama hampir satu tahun, dan ada lima korban yang telah melapor ke PPA,” tambah Rita. (dik/ded)