BANDUNG BARAT-Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan menaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan bangunan (PBB) dibeberapa wilayahnya.
Kenaikan NJOP akan diberlakukan dibeberapa daerah tertentu yang tingkat perekonomiannya telah mengalami peningkatan dibanding sebelumnya.
NJOP dibeberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, Pemda menetapkan NJOP terakhir pada tahun 2019 lalu. Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan menaikan besaran NJOP PBB dibeberapa daerah sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang,” kata Pj. Bupati Bandung Barat, Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah yang digelar DPRD Kabupaten Bandung Barat di Lembang, kemarin.
Baca Juga:Kapolres Subang Pastikan Polisi Netral Dalam Pemilihan Umum 2024Buruh Subang Minta Upah Naik 15 Persen di Tahun 2024
Karena menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber PAD potensial yang akan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. Mengingat saat ini Pemda Kabupaten Bandung Barat tengah berupaya terus meningkatkan PAD untuk meningkatkan pembangunan yang lebih adil dan merata diseluruh wilayahnya.
Oleh karena itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup). “Saya menghimbau Bapenda untuk segera menyusun dan mempersiapkan Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut Perda ini. Sehingga dapat segera melaksanakan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada awal 2024,” ungkapnya.
Selain PBB, Arsan juga menjadikan BPHTB sebagai sumber PAD potensial lainnya. Dan setelah melakukan beberapa kali rapat dengan Bapenda, maka Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di Kabupaten Bandung Barat.
Setelah proses pengajuan, maka paling lama setelah 3 hari pemeriksaan (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bapenda dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya. “Dengan catatan ada satu dokumen tambahan fakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian,” terangnya.(eko/sep)