Banyak yang Suka, Tetapi Kamu Harus Tau Anggur Merah Orang Tua Halal atau Haram?

Anggur Merah Orang Tua Halal atau Haram?
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Anggur Merah Orang Tua Halal atau Haram? Anggur Merah Orang Tua adalah minuman anggur merah yang populer di Indonesia.

Minuman ini memiliki kadar alkohol 14,7% dan sering dikonsumsi sebagai jamu atau obat tradisional.

Namun, banyak orang yang bertanya-tanya apakah minuman ini halal atau haram menurut Islam.

Anggur Merah Orang Tua Halal atau Haram?

Pendapat Ulama

Baca Juga:Sejarah Sisingaan Subang dan Tugu Nanas, Kesenian dan Budaya Khas SubangBeras Kencur Cap Orang Tua Halal atau Haram?

Ada dua pendapat ulama tentang hukum Anggur Merah Orang Tua. Pendapat pertama menyatakan bahwa minuman ini haram karena mengandung alkohol.

Alkohol dalam minuman ini berasal dari proses fermentasi anggur. Fermentasi adalah proses pemecahan gula menjadi alkohol dan karbon dioksida. Proses ini dilakukan oleh ragi, sejenis jamur mikroskopis.

Pendapat kedua menyatakan bahwa minuman ini halal jika dikonsumsi dalam jumlah kecil.

Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa Rasulullah SAW pernah meminum sari buah anggur yang mengandung alkohol dalam jumlah kecil. Namun, pendapat ini tidak banyak diikuti oleh ulama lain.

Berdasarkan pendapat ulama yang lebih kuat, Anggur Merah Orang Tua dianggap haram karena mengandung alkohol. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak mengonsumsi minuman ini.

Berikut adalah beberapa dalil dari Al-Quran dan Hadis yang melarang khamr (minuman keras):

  • Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90: “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib itu adalah perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

    Baca Juga:Belum Tau Ini Kadar Anggur Merah Orang Tua yang LegendarisDaftar dan Harga Jam Tangan Alexandre Christie Pria Rantai

  • Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim: “Dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Rasulullah SAW telah melaknat khamr, peminumnya, penyajinya, pembawanya, pemerasnya, penahannya, pembelinya, pendagangnya, dan orang yang memerintahkan untuk membuatnya.”

0 Komentar