PASUNDAN EKSPRES – Presiden Joko Widodo menyampaikan kebanggaan bangsa Indonesia atas pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima delegasi MIKTA di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (20/11/2023).
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” ujar Jokowi melalui akun media sosial @jokowi yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Puan Maharani dan Jokowi Pertama Bertemu Lagi Usai Gibran jadi CawapresNgaku Kenal Promotor, Ghisca Debora Aritonang Nekat Nipu Tiket Coldplay
Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada Senin, 20 November, secara bulat menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
Resolusi berjudul “Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO” disetujui melalui aklamasi.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa dengan pengakuan ini, Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Hal ini menjadikan Bahasa Indonesia berdampingan dengan enam bahasa resmi PBB, yakni Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia, serta tiga bahasa lainnya, yaitu Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
“Bahasa Indonesia kini dapat digunakan sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia,” tambah Jokowi.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Bahasa Indonesia dalam forum internasional dan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan di tingkat global.