PASUNDAN EKSPRES- Berikut Jadwal dan Cara Cek Hasil SKD CPNS 2023 Syarat Lolos dan Masa Sanggah
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah diumumkan, memberikan kabar penting bagi para peserta yang telah menyelesaikan tahapan tes tersebut.
Bagi yang ingin mengecek status lolos atau tidaknya, dapat mengikuti langkah-langkah mudah melalui laman resmi SSCASN.
Baca Juga:5 Puisi Indah yang Bisa Menjadi Ungkapan Terima Kasih Pada Hari Guru Nasional 2023Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta Cicilan Hemat dengan Bank Himbara
Jadwal Pengumuman SKD CPNS 2023
Berdasarkan surat edaran resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 9 Oktober 2023, mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, pengumuman hasil SKD CPNS akan dilakukan pada tanggal 20-22 November 2023.
Masa sanggah untuk peserta yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi akan berlangsung pada tanggal 23-25 November 2023.
Cara Mengecek Hasil SKD CPNS 2023
Langkah-langkah untuk mengecek hasil SKD CPNS 2023 sangat mudah. Para peserta dapat mengikuti panduan berikut:
1. Akses Laman Resmi SSCASN: Peserta dapat mengunjungi laman resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/) untuk mengecek hasil SKD.
2. Login Akun: Gunakan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya pada tahap pendaftaran CPNS.
3. Pilih Menu Hasil Seleksi: Setelah login, temukan menu atau opsi yang menyediakan informasi hasil seleksi. Biasanya, terdapat keterangan “Hasil SKD” atau sejenisnya.
4. Cek Status: Di dalam menu tersebut, peserta dapat melihat status lolos atau tidak lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023.
Baca Juga:Daftar Harga dan Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta dengan KTP AndaCek Disini! Ada 38 Model Motor Listrik Kena Subsidi Rp7 Juta
5. Masa Sanggah: Jika diperlukan, peserta dapat memanfaatkan masa sanggah yang berlangsung pada tanggal 23-25 November 2023 untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, peserta dapat dengan mudah mengetahui hasil SKD CPNS 2023 dan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan status yang diterima.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para peserta CPNS 2023.