PASUNDAN EKSPRES – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali memberikan peringatan kepada para gubernur di seluruh provinsi untuk segera menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, paling lambat pada tanggal 21 November 2023.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus diselesaikan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
“Dengan tegas, saya mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah disahkan oleh Bapak Presiden RI dan diundangkan pada tanggal 10 November 2023,” ungkap Ida dalam keterangan tertulisnya, hari Selasa (21/11/2023).
Baca Juga:Geger! Mahasiswi Unsri Meninggal di Kamar Kos Setelah Lakukan AborsiKualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Timnas Indonesia Bertandang ke Filipina
Ida menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, harus didasarkan pada masukan dari Dewan Pengupahan yang berada di masing-masing daerah.
Pada tanggal 13 November 2023 di Jakarta, Ia telah memberikan arahan terkait Kebijakan Pengupahan dan PP 51/Tahun 2023 kepada para Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota.
“Substansi pengaturan dan rancangan PP 51 tahun 2023 sudah disosialisasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan beberapa bulan lalu di seluruh Indonesia. Sosialisasi tersebut melibatkan perwakilan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, serta akademisi atau pakar,” ujarnya.
Menurut Ida, terdapat tiga hal yang perlu dipahami dan dijalankan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023.
“Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib menerapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU). Ini berarti pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak menerima upah di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan hasil kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” terangnya.