KARAWANG-Polres karawang berhasil mengamankan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Purwasari yang diduga mencabuli puluhan siswanya. Penangkapan ini terjadi setelah laporan dari para orang tua korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono,melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengungkap, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut secara sengaja dan sering terjadi selama jam pelajaran di sekolah. Kejadian ini berlangsung sejak Agustus 2022 hingga September 2023.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan bujuk rayu pada korban, mengatakan bahwa ini untuk meningkatkan nilai pelajaran. Korban kemudian terpengaruh dan pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban,”ujar Abdul Jalil, Senin (20/11).
Baca Juga:Kebocoran Gas, Saung Kabogoh di Jalan Siliwangi Karawang Barat Dilahap Si Jago MerahPasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten Karawang Usung Tema The Greatest Of Nonoman Singaperbangsa
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2010, penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal lima miliar rupiah.
Kanit PPA, Ipda Rita Zahara SH menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan cabut dengan meraba bagian payudara dan melakukan perbuatan bejatnya didalam lingkungan sekolah. Saat ini, PPA tengah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya selama hampir satu tahun, dan ada lima korban yang telah melapor ke PPA,” ujar Rita.(dik/ery)