PASUNDAN EKSPRES-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menghimbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Sosialisasi Keselamatan tersebut di Perlintasan Sebidang JPL No. 71 Petak Jalan Cikaum-Pegaden Baru dan JPL No. 72 Petak Jalan Pegaden Baru-Cipunegara Kabupaten Subang.
Berkolaborasi dengan BTP Bandung serta Komunitas Pencinta Kereta Api IRPS Korwil Cirebon dan KRD 3. Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.
Baca Juga:Bahasa Indonesia jadi Bahasa Resmi dalam Sidang Umum UNESCOPuan Maharani dan Jokowi Pertama Bertemu Lagi Usai Gibran jadi Cawapres
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api dan meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistim keeselamatan di perlintasan sebidang,” jelas Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana.
Kegiatan sosialisasi ini diisi dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan, pemberian flyer keselamatan, serta merchandise kepada para pengguna jalan yang melewati pintu perlintasan tersebut.
Dengan tagline “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan) diharapkan hal tersebut menjadi perhatian para pengguna jalan raya, mengingat saat ini arus lalu lintas lebih padat dan kecepatan perjalanan kereta api meningkat.
Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan pejalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Menurut Dicky, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api, serta sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.