“KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang diwilayahnya,” terangnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai berbahaya bagi keselamatan.
Maka dari itu, kata Dicky, KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu penerangan, palang pintu dan penjaga perlintasan sebidang.
Baca Juga:Bahasa Indonesia jadi Bahasa Resmi dalam Sidang Umum UNESCOPuan Maharani dan Jokowi Pertama Bertemu Lagi Usai Gibran jadi Cawapres
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan Disiplin mematuhi rambu rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri sebelum melintasi perlintasan sebidang KA,” tutupnya.