KARAWANG– Satu dari tiga pelaku pembacokan yang menyebabkan kematian Raihan Hasbi (16) di Rengasdeklok, Karawang, berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Pelaku bernama AZ, yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan fisik tersebut, telah membacok Raihan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi, menjelaskan bahwa pelaku datang dengan sepeda motor bersama dua rekannya. Saat itu, salah satu pelaku turun dan membacok korban di bagian punggung kiri. Meskipun korban dilarikan ke rumah sakit, nyawa Raihan tidak dapat diselamatkan, dan dia meninggal dunia pada tanggal 15 November.
Baca Juga:Lansia Tewas Tersambar Kereta ApiRibuan Kafilah Ikuti Pawai Ta’aruf MTQ ke XXXIX di Ciasem
“Pelaku ini mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat bersama 3 orang. Salah satu pelaku membacok korban menggunakan celurit, menyebabkan luka sobek di punggung kiri korban. Pelaku berhasil ditangkap setelah kabur ke wilayah Bogor dan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu celurit dengan panjang 58,5 cm yang bergagang kain hijau dan lakban warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pelaku AZ akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Identitas dua pelaku lainnya telah diidentifikasi, dan mereka masih dalam pengejaran petugas.
“Dua pelaku lainnya sudah diidentifikasi, dan pengejaran masih terus dilakukan untuk menangkap mereka,” tambahnya.(dik/ded)