Warga Karawang Antusias Ikuti Uji Emisi Kendaraan

Warga Karawang Antusias Ikuti Uji Emisi Kendaraan
0 Komentar

KARAWANG-Masyarakat ramai-ramai melakukan uji emisi di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang. Hal itu terjadi sudah sekira tiga bulan terakhir.

Kepala Dishub Karawang Agus Kurnia melalui Plt Kepala UPTD PKB Dishub Karawang, Hardiansyah A.Z., mengatakan, dalam tiga bulan terakhir banyak masyarakat yang melakukan pengujian emisi terhadap kendaraan pribadi. Hal itu ditenggarai karena beberapa daerah menerapkan aturan wajib uji emisi.

“Kira-kira sudah sejak September lalu banyak masyarakat yang melakukan uji emisi kendaraan pribadi di sini (Dishub Karawang). Kemungkinan karena masyarakat di Karawang ini sering beraktivitas ke Jakarta, dan di sana ada aturan wajib uji emisi untuk kendaraan pribadi,” ujar dia, Selasa (21/11).

Baca Juga:Marak penjualan Daging Online, Omset Pedagang Daging Sapi di Karawang AnjlokSatu Pelaku Pembacokan di Rengasdengklok Berhasil Ditangkap Polisi

Ia mengungkapkan hampir setiap hari kerja selalu ada masyarakat yang melakukan uji emisi kendaraan pribadi. Bahkan pada Oktober lalu pengujian emisi kendaraan pribadi mencapai 18 unit, dan pada November ini mengalami peningkatan yang signifikan hingha 35 unit per tanggal 21 November.

“Hampir setiap hari selalu ada yang melakukan uji emisi. Pada November ini memang cukup tinggi, sampai hari ini saja (21 November) sudah 35 unit,” ungkap Hardiansyah.

Dijelaskan, uji emisi dikenakan biaya retribusi Rp. 20.000 dan buku uji emisi Rp. 20.000. Buku uji emisi akan dilakukan pergantian setelah 4 kali uji. “Satu kali uji ini berlaku selama satu tahun,” tuturnya.

Masih kata Hardiansyah, uji emisi ini merupakan salah satu potensi sumber PAD. Meski nilainya lebih kecil dibandingkan uji KIR, namun dengan jumlah kendaraan bermotor yang ada potensinya menjadu sangat besar. Apalagi di daerah yang mewajibkan uji emisi tidak hanya untuk R4 tapi juga R2 dan R3.

“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, retribusi uji emisi tidak diatur sebagai salah satu pendapatan daerah yang dihilangkan, yang akan diterapkan mulai 2024 nanti. Maka saya berharap kedepan dalam regulasi daerah (Perbub) akan diatur terkait retribusi uji emisi ini,” tandasnya. (use)

0 Komentar