0 Komentar

“Kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan BKC ilegal semester II dilaksanakan selama satu hari pada 10 Oktober 2023 dengan total hasil penegahan rokok ilegal sebanyak 788 bungkus atau 15.760 batang,” ucap Aulia.

Rinciannya antara lain, TO wilayah Desa Sindanglaya sebanyak 160 bungkus atau 3.200 batang, TO wilayah Desa Panyindangan sebanyak 10 bungkus atau 200 batang. “Total hasil penegahan di titik TO wilayah Kecamatan Sukatani sebanyak 170 bungkus atau 3.400 batang,” kata Aulia.

TO wilayah Desa Citekokaler wilayah Kecamatan Plered sebanyak 81 bungkus atau 1.620 batang. TO Toko Hj Lilis di Desa Sempur wilayah Kecamatan Plered sebanyak 196 bungkus atau 3.920 batang

Baca Juga:Warga Karawang Antusias Ikuti Uji Emisi KendaraanMarak penjualan Daging Online, Omset Pedagang Daging Sapi di Karawang Anjlok

“TO Toko Sempur wilayah Kecamatan Plered sebanyak 341 bungkus atau 6.820 batang. Total hasil penegahan di titik TO wilayah Kecamatan Plered sabanyak 618 bungkus atau 12.360 batang,” ujar Aulia.

Berdasarkan data rekapan yang diperoleh dari Kantor Bea Cukai Purwakarta pada kegiatan operasi bersama semester II ini didapatkan perhitungan potenal kerugian negara sebesar Rp10.543.440.

“Secara akumulatif dari kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC llegal sepanjang tahun 2023 didapatkan barang penegahan sebanyak 2.330 bungkus atau 47.600 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.844.400,” ucapnya.

Seluruh rokok ilegal hasil penegahan diserahkan kepada KPPBC TMP A Purwakarta selaku pemilik kewenangan dan instansi yang mengeluarkan surat bukti penindakan.

Operasi ini diketahui merupakan program Satuan Tugas Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas Gakum DBHCHT) 2023 di Kabupaten Purwakarta.

Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Kemudian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian
Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.

Baca Juga:Satu Pelaku Pembacokan di Rengasdengklok Berhasil Ditangkap PolisiLansia Tewas Tersambar Kereta Api

“Pada saat melakukan operasi berjalan kondusif karena yang kami lakukan lebih kepada aksi persuasif, preventif dan melakukan edukasi kepada pelaku usaha. Hasil operasi sudah melebihi dari target 9.000 batang atau
450 bungkus,” kata Aulia.

Selain melakukan operasi bersama, Satpol PP juga turut serta melakukan sosialisasi tentang larangan menjualbelikan BKC ilegal khususnya dari produk rokok.

0 Komentar