Dijadiken Tempat Prostitusi, PT KAI bersama Pemkab Karawang Bongkar Bangli

Dijadiken Tempat Prostitusi, PT KAI bersama Pemkab Karawang Bongkar Bangli
0 Komentar

KARAWANG – PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas dengan membongkar paksa 65 bangunan liar yang digunakan sebagai tempat prostitusi.

Penertiban ini dilakukan di lahan PT KAI dengan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) no. 159, 548, 2524, 2525, dan 2526 Tahun 2016 dengan total luas mencapai 226.206 M2. Proses penertiban melibatkan TNI-Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH, dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat.

Deputy II Daop 1 Jakarta, Ali Afandi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, warga yang tinggal di bangunan liar tersebut telah diberi sosialisasi.

Baca Juga:Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Bupati Subang, Ini TuntutannyaMinta Naik 21 Persen, Buruh di Karawang Gelar Audiensi dengan Plt Bupati

Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, akhirnya dilakukan penertiban. Proses ini melibatkan sekitar 200 personil gabungan dari PT KAI Daop 1, TNI, dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH, serta jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat.

“Kami telah mengadakan rapat koordinasi dengan Muspida dan Muspika, sepakat memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 hingga SP 3. Hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah pelaksanaan penertiban, dan dari penertiban tersebut, sekitar 65 bangunan liar berhasil ditertibkan,” ungkapnya (22/11).

Afandi juga mengimbau seluruh masyarakat agar mentaati peraturan yang berlaku dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Hal ini sesuai dengan undang-undang tentang keselamatan perjalanan kereta api yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 dan Pasal 181 ayat (1) tentang Perkeretaapian.

“Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) dapat berujung pada pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000, sebagaimana diatur dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” tutupnya. (dik/ded)

 

0 Komentar