PASUNDAN EKSPRES – Syarat Balik Nama Mobil, Balik nama mobil adalah suatu proses perpindahan kepemilikan mobil dari satu orang ke orang lain.
Proses ini harus dilakukan agar pemilik mobil baru dapat memiliki dokumen-dokumen kendaraan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berikut adalah Syarat Balik Nama Mobil
- Nama penjual dan pembeli
- Nomor rangka dan mesin kendaraan
- Warna kendaraan
- Nomor pelat nomor kendaraan
Selain itu, pemilik baru juga harus membayar biaya balik nama mobil. Biaya ini berbeda-beda di setiap daerah, namun umumnya berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama mobil
Baca Juga:Rekomendasi Mobil Listrik Toyota Terbaik untuk Kebutuhan Sehari hariRekomendasi Model Cincin Batu Permata Pria yang Bikin Menarik dan Sering dipakai Para Artis!
- Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
- Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Datang ke kantor Samsat dan serahkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi formulir permohonan balik nama.
- Bayar biaya balik nama.
- Tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru.
Proses balik nama mobil biasanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu. Setelah STNK dan BPKB baru diterbitkan, pemilik baru dapat menggunakannya untuk keperluan administrasi kendaraan.
Berikut adalah beberapa tips untuk memudahkan proses balik nama mobil:
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara balik nama mobil.
Semoga informasi Syarat Balik Nama Mobil ini bermanfaat.