PASUNDAN EKSPRES – Polisi menyita 21 telepon seluler dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa telepon seluler tersebut disita dalam rangka proses hukum yang melibatkan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi.
“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi, termasuk 17 akun email, 4 unit flashdisk, dan 2 unit kendaraan mobil,” ungkap Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu malam (22/11).
Baca Juga:Tragedi Meninggalnya Bayi Prematur: Dijadikan Konten New Born oleh Bidan di Klinik Alifa, TasikmalayaPolisi Sita Dokumen Penukaran Valas Rp7,4 Miliar dalam Kasus Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL
Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang dalam pecahan Dollar Singapura dan Amerika Serikat senilai Rp7,4 miliar sebagai barang bukti.
Barang bukti lainnya termasuk 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, serta pakaian yang dikenakan oleh Firli Bahuri saat bertemu dengan SYL di sebuah gedung olahraga.
Dalam konteks hukum, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Penetapan status tersangka terhadap Firli didasarkan pada gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” jelas Ade Safri.