PASUNDAN EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, secara resmi diumumkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka terhadap Firli dilakukan setelah penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus saksi.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan pada tanggal 9 Oktober 2023,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Rabu (23/11).
Baca Juga:Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Didorong MundurInilah Peran 5 Tersangka Versi Danu Dalam Rekonstruksi Kasus Subang, Mimin Mandikan Korban, Yosef Eksekusi dengan Golok dan Stik Golf
Ade menyampaikan bahwa penyidik juga mengambil keterangan dari tujuh ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Barang bukti yang berhasil disita melibatkan dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
Ade menjelaskan, “Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.”
Polisi juga berhasil menyita pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Selain itu, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli untuk periode tahun 2019 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang terkumpul, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Baca Juga:95 Adegan Diperagakan oleh Tersangka di Rekonstruksi Kasus Subang, Adegan Berdasarkan Keterangan DanuPerjalanan Gemilang: Jejak Langkah Tim Basket DBL Menyusuri Sejarahnya di Indonesia
Ade menjelaskan, “Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu, 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka.”
Firli dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.