PASUNDAN EKSPRES- Kenaikan UMP Jawa Barat 2024 dan Perkiraan UMK di Daerah
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,57 persen, menjadi Rp 2.057.495 atau sekitar Rp 2 juta. Ini menandai peningkatan sebesar Rp 70.825 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Pada 2024, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, naik 3,57 persen,” ungkap Bey saat meninjau Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kota Bandung, pada Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga:Lima Gunung Tertinggi di PapuaDownload APK Mobile Legend Terbaru, Wajib Download
Dia berharap keputusan ini dapat menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat yang diumumkan paling lambat pada Kamis, 30 November 2023.
Perkiraan UMK 2024 di Beberapa Daerah Jawa Barat
Bey menyatakan bahwa perhitungan UMP 2024 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang dianggap telah mengakomodasi seluruh kepentingan.
Aspirasi dari serikat pekerja dan asosiasi, serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan, juga telah diperhitungkan.
Meskipun aspirasi pekerja menginginkan kenaikan sebesar 15 persen, keputusan akhir tetap harus mematuhi peraturan dan mencerminkan kepentingan semua pihak.
Bey memastikan bahwa dengan perubahan UMP, akan ada kenaikan UMK di berbagai daerah.
Berikut perkiraan UMK di beberapa daerah di Jawa Barat dengan pertumbuhan persentase yang sama:
- Perkiraan UMK Kota Bekasi 2024: Rp 5.342.397,66
- Perkiraan UMK Kabupaten Karawang 2024: Rp 5.360.968,66
- Perkiraan UMK Kabupaten Bekasi 2024: Rp 5.320.986,88
- Perkiraan UMK Kabupaten Purwakarta 2024: Rp 4.614.063,91
- Perkiraan UMK Kabupaten Subang 2024: Rp 3.390.685,63
- Perkiraan UMK Kota Depok 2024: Rp 4.862.087,12
- Perkiraan UMK Kota Bogor 2024: Rp 4.805.057,01
- Perkiraan UMK Kabupaten Bogor 2024: Rp 4.681.583,82
- Perkiraan UMK Kabupaten Sukabumi 2024: Rp 3.574.833,68
- Perkiraan UMK Kabupaten Cianjur 2024: Rp 2.996.517,3
- Perkiraan UMK Kota Sukabumi 2024: Rp 2.845.870,42
- Perkiraan UMK Kota Bandung 2024: Rp 4.059.802,92
- Perkiraan UMK Kota Cimahi 2024: Rp 3.639.546,37
- Perkiraan UMK Kabupaten Bandung Barat 2024: Rp 3.605.059,7
- Perkiraan UMK Kabupaten Sumedang 2024: Rp 3.595.053,58
- Perkiraan UMK Kabupaten Bandung 2024: Rp 3.617.147,02
- Perkiraan UMK Kabupaten Indramayu 2024: Rp 2.632.746
- Perkiraan UMK Kota Cirebon 2024: Rp 2.544.214,2
- Perkiraan UMK Kabupaten Cirebon 2024: Rp 2.517.559,7
- Perkiraan UMK Kabupaten Majalengka 2024: Rp 2.258.450,4
- Perkiraan UMK Kabupaten Kuningan 2024: Rp 2.176.766,2
- Perkiraan UMK Kota Tasikmalaya 2024: Rp 2.623.781,2
- Perkiraan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024: Rp 2.589.202,49
- Perkiraan UMK Kabupaten Garut 2024: Rp 2.192.906,57
- Perkiraan UMK Kabupaten Ciamis 2024: Rp 2.093.830,58
- Perkiraan UMK Kabupaten Pangandaran 2024: Rp 2.090.445,4
- Perkiraan UMK Kota Banjar 2024: Rp 2.069.451,9