KARAWANG-Sebanyak lima desa di Kabupaten Karawang menerima hibah aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah acara yang digelar di Aula Gedung KPK RI. Hibah tersebut berupa aset tanah langsung diberikan kepada Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru, dan Desa Pancakarya. Total nilai hibah yang diterima mencapai Rp10.539.731.000.
Plt Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK RI atas hibah aset tanah yang diberikan kepada lima desa tersebut.
“Aset ini akan menjadi tanah bengkok bagi masing-masing pemerintah desa,” kata Aep.
Baca Juga:Operasi Bersama, Satpol PP Kabupaten Purwakarta Sita 47.600 Batang Rokok IlegalGrant Hotel Usung Konsep Seni, Rekomendasi Menginap Hingga Rapat
Dia juga menegaskan, masih banyak daerah di Kabupaten Karawang yang belum memiliki tanah bengkok, sehingga hibah ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami,” tambah Aep.(use/ery)