Operasi Bersama, Satpol PP Kabupaten Purwakarta Sita 47.600 Batang Rokok Ilegal

Operasi Bersama, Satpol PP Kabupaten Purwakarta Sita 47.600 Batang Rokok Ilegal
OPERASI BERSAMA: Satpol PP Purwakarta berhasil mengamankan 2.380 bungkus atau 47.600 batang rokok selama operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tahun ini.
0 Komentar

Rinciannya antara lain, TO wilayah Desa Sindanglaya sebanyak 160 bungkus atau 3.200 batang, TO wilayah Desa Panyindangan sebanyak 10 bungkus atau 200 batang. “Total hasil penegahan di titik TO wilayah Kecamatan Sukatani sebanyak 170 bungkus atau 3.400 batang,” kata Aulia.

TO wilayah Desa Citekokaler wilayah Kecamatan Plered sebanyak 81 bungkus atau 1.620 batang. TO Toko Hj Lilis di Desa Sempur wilayah Kecamatan Plered sebanyak 196 bungkus atau 3.920 batang “TO Toko Sempur wilayah Kecamatan Plered sebanyak 341 bungkus atau 6.820 batang. Total hasil penegahan di titik TO wilayah Kecamatan Plered sabanyak 618 bungkus atau 12.360 batang,” ujar Aulia.

Berdasarkan data rekapan yang diperoleh dari Kantor Bea Cukai Purwakarta pada kegiatan operasi bersama semester II ini didapatkan perhitungan potenal kerugian negara sebesar Rp10.543.440. “Secara akumulatif dari kegiatan operasi bersama pemberantasan BKC llegal sepanjang tahun 2023 didapatkan barang penegahan sebanyak 2.330 bungkus atau 47.600 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31.844.400,” ucapnya.

Baca Juga:Grant Hotel Usung Konsep Seni, Rekomendasi Menginap Hingga RapatYosef Peragakan Eksekusi Istri dan Anak, Adegan Berdasarkan Keterangan Danu

Seluruh rokok ilegal hasil penegahan diserahkan kepada KPPBC TMP A Purwakarta selaku pemilik kewenangan dan instansi yang mengeluarkan surat bukti penindakan. Operasi ini diketahui merupakan program Satuan Tugas Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Satgas Gakum DBHCHT) 2023 di Kabupaten Purwakarta.
Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Kemudian, Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum. “Pada saat melakukan operasi berjalan kondusif karena yang kami lakukan lebih kepada aksi persuasif, preventif dan melakukan edukasi kepada pelaku usaha. Hasil operasi sudah melebihi dari target 9.000 batang atau 450 bungkus,” kata Aulia.

Selain melakukan operasi bersama, Satpol PP juga turut serta melakukan sosialisasi tentang larangan menjualbelikan BKC ilegal khususnya dari produk rokok. “Kami melaksanakan sosialisasi dua kali, pertama di Hotel Harper dan kedua di Hidden Valley Hills dihadiri oleh pedagang, jasa pengiriman, kasi tantrib kecamatan, babinmas, babinsa dan juga Satpol PP dengan jumlah peserta masing-masing acara sebanyak 108 orang. Kami juga mengadakan talk show di salah satu radio swasta,” ujar Aulia.(add/sep)

Laman:

1 2
0 Komentar