PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Subang sosialisasikan Perda (Peraturan Daerah) No 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Roko.
Kepala Dinas Kesehatan Dr Maxi memaparkan prioritas Kawasan Tanpa Roko yang sasarannya seperti disebutkan pada tersebut.
Diantaranya ada Fasyankes, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan sarana olahraga.
Baca Juga:Strategi Menjawab Pertanyaan saat Wawancara Kerja, Lengkap dengan Contoh Pertanyaannya21 Telepon Seluler Milik Firli Bahuri Disita Usai Ditetapkan jadi Tersangka
“Sementara kita fokus di sosialisasi dulu, karena tujuan dari Perda ini pertama, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari
dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk penggunaan dan
ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat a diktif berupa rokok dan atau tembakau lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, tujuan dari Perda tersebut menurut dr Maxi, untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan mancaat hidup tanpa rokok.
“Menurunkan angka jumlah perokok anak, mencegah perokok pemula dan memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR,” tukasnya.