PT KAI Daop 1 bersama Pemkab Karawang Bongkar Paksa Bangunan Liar yang Dijadikan Tempat Prostitusi

PT KAI Daop 1 bersama Pemkab Karawang Bongkar Paksa Bangunan Liar yang Dijadikan Tempat Prostitusi
EKSEKUSI: Proses Pembersihan sisa puing bangunan yang sudah ditertibkan oleh petugas. DICKY HALIM PERDANA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang, membongkar paksa 65 bangunan liar yang jadi tempat prostitusi, yang disebut Se’er.

Penertiban bangunan di lahan PT KAI dengan Sertifikat Tanda Bukti Hak No. 159, 548, 2524,2525 dan 2526 Tahun 2016, dengan luasan total 226.206 M2. Proses penertiban dilakukan bersama TNI-Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat.

Deputy II Daop 1 Jakarta, Ali Afandi menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, warga yang mendiami bangunan liar itu sudah diberi sosialisasi.

Baca Juga:Lima Desa di Kabupaten Karawang Terima Dana Hibah Aset Tanah dari KPKOperasi Bersama, Satpol PP Kabupaten Purwakarta Sita 47.600 Batang Rokok Ilegal

Namun tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan tersebut akhirnya ditertibkan. Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut, ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 200 personel gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI dan Polri wilayah Kabupaten Karawang, Dinsos, DLH dan jajaran Muspika Kecamatan Karawang Barat.

“Kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Muspida dan Muspika sepakat memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 sampai dengan SP 3, hingga akhirnya, hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah pelaksanaan penertiban. Dan dari penertiban tadi, Ada sekitar 65 bangli yang ditertibkan,” ujarnya (22/11).

Ia mengimbau, agar seluruh masyarakat menaati peraturan yang ada. Serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Hal itu telah diatur undang-undang tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 dan  Pasal 181 ayat (1) tentang Perkeretaapian.

“Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” tutupnya.(dik/ery)

0 Komentar