PASUNDAN EKSPRES – Biaya Balik Nama Mobil, Balik nama mobil adalah proses mengubah nama pemilik kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
Proses ini perlu dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor ingin menjual, menghibahkan, atau mewariskan kendaraannya kepada orang lain.
Biaya Balik Nama Mobil terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru.
Baca Juga:Honda Scoopy Prestige Luncurkan Warna-Warna Keren dan KekinianCara Mudah Mengganti Kampas Rem Motor dan Mobil
Besarnya BBNKB adalah 1% dari harga jual kendaraan. Jika harga jual kendaraan tidak diketahui, maka BBNKB dihitung berdasarkan harga jual kendaraan sejenis yang ada di pasaran.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah dana yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Besarnya SWDKLLJ adalah Rp143.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
- Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Biaya penerbitan STNK adalah Rp200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Biaya penerbitan TNKB adalah Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
- Biaya surat mutasi
Biaya surat mutasi adalah Rp250.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
- Biaya cek fisik kendaraan
Biaya cek fisik kendaraan adalah Rp25.000 untuk kendaraan bermotor roda empat.
Selain biaya-biaya di atas, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan biaya pendaftaran sebesar Rp100.000.
Berikut adalah contoh perhitungan biaya balik nama mobil:
Baca Juga:Insta360 Merilis Kamera Aksi Terbaru Ace & Ace Pro di Indonesia Melalui Distributor Resmi Denka Pratama IndonesiaSamsung Kembangkan Galaxy Ecosystem yang Praktis lewat Lini Fan Edition
- Jika harga jual kendaraan adalah Rp200 juta, maka besar BBNKB adalah Rp2 juta.
- Besar SWDKLLJ adalah Rp143.000.
- Biaya penerbitan STNK adalah Rp200.000.
- Biaya penerbitan TNKB adalah Rp100.000.
- Biaya surat mutasi adalah Rp250.000.
- Biaya cek fisik kendaraan adalah Rp25.000.
Jadi, total biaya balik nama mobil adalah Rp2.528.000.
Pemilik kendaraan dapat mengurus balik nama mobil sendiri atau melalui jasa biro jasa.
Jika mengurus sendiri, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama mobil adalah:
- KTP pemilik lama dan pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Formulir balik nama