SUBANG-Pasangan suami istri Ruswin (56) Maryam (53) asal Desa Tanjungsari Barat, Kecamatam Cikaum, Kabupaten Subang sumringah saat menunggu antrean istbat nikah gratis.
Usai mengikuti sidang pekan lalu, pasangan suami istri tersebut menerima buku nikah pada Kamis (23/11). Binar bahagia terlihat dari pasangan suami istri tersebut, pasalnya sudah 35 tahun usia perknikahan Ruswin dan Maryam baru mendapatkan buku nikah.
“Nikah udah 35 tahun sekarang baru dapat buku nikah. Alasannya ya karena faktor biaya, dulu nikah biasa (bukan nikah siri) bukan nikah negara,” terang Ruswin kepada Pasundan Ekspres.
Ia mengatakan, dirinya bersyukur bisa mengikuti sidang itsbat nikah terpadu ini. Pasalnya, kata dia, anak-anaknya belum memiliki akta kelahiran yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan dari mulai pendaftaran sekolah hingga pernikahan.
Baca Juga:Guru Ngaji di Pantura Subang Dapat Bantuan Stimulus UmrohPT KAI Daop 1 bersama Pemkab Karawang Bongkar Paksa Bangunan Liar yang Dijadikan Tempat Prostitusi
“Saya daftar dikarenakan ada kebutuhan akta anak lahir juga, kan mau daftar apa-apa harus ada akta lahir. Anak ada dua cucu udah dua belum punya akta semua,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari Barat, Jaenal Mutaqim atau yang biasa disapa Mang Jejen menyampaikan, warga sangat antusias saat mengikuti sidang istbat ini.
“Alhamdulillah banyak warga yang ikut sidang istbat nikah ini. Selamat kepada pasutri yang sudah mendaptakan buku nikah semoga buku nikahnya bisa bermanfaat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sidang itsbat ini merupakan usulan pemerintah desa kepada Pengadilan Agama yang kerjasama dengan KUA, dan Disdukcapil Kabupaten Subang.
Sidang itsbat ini telah dilaksnakan dalam tiga sesi sejak pekan lalu. Dari ketiga sesi tersebut ada pula pasangan suami istri yang tidak sah mengikuti itsbat nikah karena ditolak oleh hakim.
“Ada juga warga kami yang gagal mengikuti sidang istbat dan tak bisa memiliki buku nikah karena berbagai kendala karena salahsatu pasangan tidak dan hadir, tidak adanya saksi. Untuk warga jangan berkecil hati nanti bisa dicoba sidang istbat lagi dilain kesempatan,” jelasnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Subang Kosmara mengatakan, itsbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).