Bupati Ruhimat Pilih Dengar Suara Buruh, Usulkan Kenaikan UMK 12,33 Persen

Bupati Ruhimat Pilih Dengar Suara Buruh, Usulkan Kenaikan UMK 12,33 Persen
TEMUI BURUH: Bupati Subang H. Ruhimat bersama buruh yang melakukan unjuk rasa pada awal September 2023 lalu. Bupati mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK 2024 ke Gubernur Jabar sebesar 12,33 persen.
0 Komentar

SUBANG-Bupati Subang H Ruhimat telah melewati fase di antara dua pilihan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023. Mendengar aspirasi buruh atau pengusaha.

Suara buruh nampaknya yang didengar oleh Ruhimat. Buruh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 12,33 persen. Usulan buruh itu yang kemudian diusulkan Ruhimat ke Gubernur Jawa Barat dalam menentukan besaran UMK.

Sementara itu, pengusaha yang tergabung dalam Apindo Subang mengusulkan kenaikan UMK tahun depan 1,23 persen. Apindo merujuk pada PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Pertarungan dua aspirasi antara pihak buruh dan pengusaha yang difasilitasi oleh Pemda Subang terjadi dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depakab) Subang yang digelar Rabu (22/11).

Baca Juga:Relawan Gatot Kaca Subang Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024BKKBN Provinsi Jawa Barat Launching Bina Keluarga Balita Holistik Integratif Unggulan

Perwakilan serikat buruh Subang, Rahmat Saputra mengatakan, usulan Bupati ke Gubernur mengenai kenaikan UMK Subang sebesar 12,33 persen sudah sesuai dengan keinginan buruh.
“Kami sudah survey KHL. Jadi layaknya buruh Subang itu terima Rp3,6 juta per bulan tahun 2024. Jadi kalau dari UMK sekarang 2023 sebesar Rp3,2 juta, itu naiknya 12,33 persen untuk tahun 2024,” jelasnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis sore (23/11).

Dia mengatakan, buruh akan mengawal usulan dari Bupati Subang agar bisa disetujui Gubernur Jawa Barat. “Kalau Gubernur tidak menyetujui usulan bupati, kami buruh Subang akan mogok,” ujarnya.

Sementara itu, kenaikan UMK yang cukup tinggi dikhawatirkan berimbas pada hengkangnya pengusaha dari Subang. Sekretaris Apindo Subang Agus Suga mempertanyakan dasar Bupati Subang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 12,33 persen. Agus mengatakan, kenaikan sebesar itu menabrak PP 51 Tahun 2023.

“Ini tidak sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, atas dasar apa bupati sampai merekomendasikan kenaikan UMK yang fantastis tersebut,” katanya.

Dia mengatakan, jika bupati melabrak aturan PP 51 Tahun 2023 akan ada dua kemungkinan. Pertama, Gubernur tidak akan menetapkan kenaikan UMK tahun 2024. Dan Kedua, Pemprov akan mengkaji lagi rekomendasi tersebut.

Dia mengatakan, pengusaha sangat keberatan dengan kenaikan UMK yang mencapai 12,33 persen.

Bahkan ia menyebut, sejak terjadi Covid-19 hingga sampai saat ini ada 10.000 buruh yang dirumahkan dari 20 pabrik di Subang.

Baca Juga:35 Tahun Menikah, Ruswin dan Maryam Baru Miliki Buku NikahGuru Ngaji di Pantura Subang Dapat Bantuan Stimulus Umroh

“Kekhwatiran kami mereka pengusaha tidak kuat untuk memperkerjakan para buruh, dan akhirnya hengkang dari Subang,” katanya.

0 Komentar