PASUNDAN EKSPRES- Firli Bahuri Berstatus Tersangka, Masih Ikut Ekspose Kasus Korupsi di KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, masih terlibat dalam forum ekspose atau gelar perkara terkait penanganan kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Firli dihadapkan pada tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta penerimaan gratifikasi dan hadiah/janji.
Baca Juga:Cek Disini Penyebab dan Gejala ADHD pada AnakCara Cek Online Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2023
Forum ekspose di KPK adalah wadah untuk menentukan apakah sebuah perkara di tingkat penyelidikan akan naik ke tahap penyidikan dan apakah tersangka korupsi akan ditetapkan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa Firli masih mengikuti forum ekspose karena belum menerima surat pemberhentian resmi dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Menurutnya, setiap pimpinan lembaga di Indonesia tetap memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugasnya selama belum ada surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, seorang pimpinan KPK akan diberhentikan dari jabatannya setelah menjadi tersangka dan hal ini diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).
https://www.youtube.com/watch?time_continue=2&v=x_JQMbhXAFc&embeds_referring_euri=https%3A%2F%2Fnasional.kompas.com%2F&source_ve_path=Mjg2NjY&feature=emb_logo
Sementara ditanya mengenai perkara apa yang dibawa ke dalam forum ekspose, Tanak enggan memberikan rincian. “Kasus korupsi yang ditangani KPK,” ujar Tanak.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:Bulog Buka Lowongan Kerja buat Lulusan SMA hingga S1, Simak Syaratnya DisiniKemenkumham Telah Mengumumkan Hasil SKD CPNS 2023, Cek Link Pengumuman
Status tersangka Firli diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
Sejumlah pihak, termasuk eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, meminta agar Firli tidak terlibat dalam rapat-rapat di KPK, terutama yang terkait dengan penanganan kasus, karena statusnya sebagai tersangka.