PASUNDAN EKSPRES – KPK minta maaf Firli Bahuri jadi tersangka. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan pemerasan terhadap rekannya sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komjen Poli Firli Bahuri.
Nurul mengaku memahami kasus yang menimpa Firli sempat membuat heboh masyarakat Indonesia.Sikap tersebut berbeda dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sebelumnya tak mau meminta maaf dan merasa malu dengan peristiwa yang terjadi.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” ujar Ghufron melalui pesan tertulis melansir dari CNN pada Jumat (24/11).
Baca Juga:Resep Martabak Manis Sederhana, Lembut dan Bersarang Yummy!Resep Pancake, Menu Sarapan Mewah yang Gampang Dibuat
Direktur KPK yang berlatar belakang akademis ini menyatakan, kasus Firli akan menjadi pelajaran dan bahan pendidikan untuk mengevaluasi lembaganya. Dia menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen melakukan perbaikan dan terbuka terhadap saran perbaikan dari masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” kata Ghufron.
“KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil, makmur dan bebas dari korupsi,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak malu dengan kasus yang menimpa lembaganya saat ini, khususnya kasus Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan karena belum terbukti sepenuhnya.
“Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena ini belum terbukti,” kata Alex dalam keterangan resmi di KPK, Kamis (23/11).
“Masyarakat menilai, masyarakat dasarnya apa? Penetapan tersangka, oke. tapi sekali lagi ini masih tahap awal. Masih ada tahap penuntutan dan persidangan,” ujar pria yang kini tercatat menjadi pimpinan KPK periode kedua tersebut.
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan atas kasus tersebut pada Rabu (22/11) malam. Menurut tim penyidik, sudah cukup bukti untuk memvonis bersalah purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.