Update Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi Bensin SPBU di Seluruh Jabar Mulai Tahun 2024

Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi Bensin SPBU Seluruh Jabar Mulai Tahun 2024
Penunggak Pajak Kendaraan Dilarang Isi Bensin SPBU Seluruh Jabar Mulai Tahun 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kali ini pemerintah Jawa Barat atau ( Jabar) akan melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bensin di seluruh SPBU di Jabar mulai dari tahun 2024.

“Jika belum (bayar pajak kendaraan anda), harus siap dengan koonsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU.” Ungkap Kepala Badan Pendataan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, Minggu (19/11/2023), yang dikutip dari TribunJabar.id.

Bapenda Jabar pun mencatat, dari sekarang sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebannyak 16,6 juta yang aktif saat ini. Dari total tersebut, ada 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajak nya hingga saat ini, sedangkan sisanya ditunggak.

Baca Juga:Kendaraan Nunggak Pajak 5+2 Tahun Bakal Jadi Bodong dan Tak Bisa Dipakai Lagi, Ini AlasannyaLINK DANA KAGET Rp 100 Ribu Langsung Cair Hari Ini Tanpa Aplikasi Penghasil Uang, Ambil Saldo Dana Gratis Jumat 24 November 2023

Salah satu uoaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau bayar pajak kendaraannya dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang ditunjuk pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

“Dari hasil evalusiasi, program ini dapat menyentuh kesadaran bagi para masyarakat untuk membayar kewajiban,” jelasnya.

Dedi menambahkan bahwa daam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak, yakni diskon PKB dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).

Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku, yakni:

1. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%
2. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%
3. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6%
4. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8%
5. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

“Sedangkan ada diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan pada sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%,” tambahnya.

“Jadi itulah program Bapenda Jabar mengenai atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%,” tambahnya.

(ZA)

0 Komentar