PASUNDAN EKSPRES- Nilai Ambang Batas PPPK 2023, Acuan Utama Untuk Lolos Seleksi.
Nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2023 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Non-Guru pada Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:Rupiah Melemah Tipis di Tengah Kekhawatiran Inflasi ASResep Ayam Bakar Bumbu Rujak: Sajian Lezat yang Cocok untuk Dinikmati Saat Berkumpul Keluarga
Nilai Ambang Batas PPPK 2023.
Berikut adalah nilai ambang batas PPPK 2023 untuk masing-masing jenis jabatan:
PPPK Guru
- Ahli Pertama
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis: 180
- Nilai kumulatif maksimal: 670
- Guru Agama Budha
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis: 180
- Guru Agama Hindu
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis: 180
- Guru Agama Islam
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis: 180
- Guru Agama Katolik
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis: 180
- Guru Agama Kristen
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis: 180
- Guru Kelas
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis: 180
- Guru Penjasorkes
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis: 170
- Guru Seni Budaya
- Nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis: 160
PPPK Non-Guru
- Manajerial
- Nilai ambang batas: 130
- Nilai kumulatif maksimal: 200
- Sosial dan Kultural
- Nilai ambang batas: 130
- Nilai kumulatif maksimal: 200
- Wawancara
- Nilai ambang batas: 24
- Nilai kumulatif maksimal: 40
Peserta seleksi PPPK yang memenuhi nilai ambang batas akan diikutsertakan dalam seleksi tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta seleksi wawancara.
Nilai ambang batas PPPK 2023 ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain:
- Kebutuhan jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan
- Kemampuan peserta seleksi
- Kesetaraan antar-jabatan
Nilai ambang batas PPPK dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan