Cara Cek NIK Terdaftar di NPWP atau Tidak

Cara Cek NIK Terdaftar di NPWP atau Tidak
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Cara Cek NIK Terdaftar di NPWP atau Tidak, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah ditetapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tanggal 1 Juli 2022.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, maka setiap orang yang memiliki NIK sudah dianggap sebagai Wajib Pajak. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum.

Baca Juga:Rekomendasi Pilihan Motor Matic 2024 dengan Mengusung Penampilan yang AgresifKeren Sekali Tampilan Honda Gazgas Gorilla Terbaru Pesaing Cb

Berikut ini adalah Cara Cek NIK Terdaftar di NPWP atau Tidak

1. Melalui laman ereg.pajak.go.id

Cara ini merupakan cara yang paling mudah dan praktis.

Anda hanya perlu mengakses laman ereg.pajak.go.id dan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik menu “Cek NPWP”.
  2. Masukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda.
  3. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  4. Klik tombol “Cek”.

Jika NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP, maka akan muncul informasi mengenai NPWP Anda, termasuk nomor NPWP, nama, alamat, dan jenis wajib pajak.

2. Melalui aplikasi e-filing

Jika Anda sudah memiliki aplikasi e-filing, Anda juga dapat menggunakannya untuk mengecek NIK terdaftar di NPWP atau tidak.

Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi e-filing.
  2. Klik menu “NPWP”.
  3. Klik menu “Validasi NPWP”.
  4. Masukkan NIK dan nomor KK Anda.
  5. Klik tombol “Validasi”.

Jika NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP, maka akan muncul informasi mengenai NPWP Anda, termasuk nomor NPWP, nama, alamat, dan jenis wajib pajak.

3. Melalui layanan Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 untuk mengecek NIK terdaftar di NPWP atau tidak. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Hubungi layanan Kring Pajak 1500200.
  2. Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin mengecek NIK terdaftar di NPWP atau tidak.
  3. Petugas akan meminta Anda untuk menyebutkan NIK dan nomor KK Anda.
  4. Petugas akan memberikan informasi mengenai status NIK Anda, apakah sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum.

4. Melalui kantor pajak

Baca Juga:Biar Tidak Bosan Cobain Tips Keren dan Simple Modifikasi Toyota Rush LamaMakin Serem Nih Modifikasi Nmax Hitam Doff SIMPLE Saja Tapi Sangar

Jika Anda tidak memiliki akses internet atau tidak ingin menghubungi layanan Kring Pajak, Anda dapat langsung datang ke kantor pajak untuk mengecek NIK terdaftar di NPWP atau tidak. Caranya adalah sebagai berikut:

0 Komentar