Bahkan, Ibrahim menilai gugaran praperadilan ketiga tersangka justru bisa memberi keuntungan dalam penyelesaian kasus pembunuhan Tuti Amel.
Sebab, menurutnya, proses tersebut bisa menyempurnakan tahapan penyidikan di Polda Jabar.
“Praperadilan itu berupa kontrol terhadap penyidikan, ini kita lihat manfaatnya. Otomatis dengan demikian akan lebih menyempurnakan proses penyidikan yang akan kita laksanakan nanti,” ungkapnya.
Baca Juga:Makanan Penurun Berat Badan Tanpa Olahraga Untuk Wanita dan Laki-LakiMakanan Penurun Berat Badan Secara Cepat Diet Benar Tanpa Tersiksa
Berdasarkan laman SIPP, sidang perdana perkara praperadilan tersebut akan digelar pada 4 Desember 2023.
Ibrahim pun memastikan Polda Jabar siap menempuh jalur hukum. “Siap,” singkatnya saat ditanya wartawan.