PASUNDAN EKSPRES – Suasana gegap gempita Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin terasa seiring dengan dimulainya masa kampanye, yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam rangkaian tersebut, partai politik peserta Pemilu 2024 memiliki batas waktu 75 hari untuk menyelenggarakan kampanye sebelum tiba saatnya pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Tahapan kampanye ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Serba-serbi Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024
1. Alat Peraga Kampanye:
Baca Juga:Evaluasi Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera di Desa Mekarjaya Kabupaten SubangKabupaten Subang Siap Bersaing di Porpemda Jawa Barat Ke-XV
Alat peraga kampanye memainkan peran sentral dalam mensosialisasikan partai politik dan kandidat dalam Pemilu 2024.
Pasal 34 menyatakan bahwa peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di tempat umum, termasuk reklame, panduk, dan mbul-umbul.
Desain dan materi alat peraga kampanye minimal harus mencakup visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.
Aturan pemasangan alat peraga kampanye ini diatur dalam Pasal 36, yang menetapkan bahwa lokasi pemasangan harus disesuaikan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
2. Kampanye Perdana Capres-Cawapres:
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah menetapkan lokasi kampanye perdana mereka.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan menggelar kampanye perdana di wilayah Jabodetabek.
Sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, memilih Papua dan Aceh sebagai lokasi kampanye perdana mereka.
3. Ketentuan dan Pemantauan:
Baca Juga:BRI Cabang Subang Serahkan 1 Unit Mobil Ambulance ke Kodim 0605 SubangParadoks Gender dan Tantangan dalam Dunia Kesehatan Reproduksi: Peran Kritis Dokter Spesialis Obgyn
Bawaslu RI menegaskan komitmennya untuk tidak memihak dalam menindak pelanggaran pemilu. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana pemilu merupakan upaya terakhir.
Bawaslu akan fokus pada upaya pencegahan, peningkatan pengawasan, dan melibatkan masyarakat dalam mengawasi pemilu.
Bagja juga mengajak peserta Pemilu 2024 untuk mendukung Bawaslu dengan tidak melanggar ketentuan terkait tindak pidana pemilu.
Dengan dimulainya kampanye, pesta demokrasi menuju Pemilu 2024 telah resmi dibuka.
Para peserta diharapkan dapat menjalankan kampanye dengan fair dan menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan.