Pemkab Berkomitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Pemkab Berkomitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal
0 Komentar

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya produk rokok di lingkungan masyarakat. Pasalnya, transaksi jual beli rokok ilegal banyak dinilai merugikan pemerintah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Purwakarta Suntama, S.H., M.Si menyampaikan, penegakan peraturan cukai dan pemberantasan peredaran rokok ilegal sangat penting.

“Kami gencar menyosialisasikan peraturan perundang-undangan mengenai cukai sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Suntama kepada wartawan di Purwakarta, Senin (27/11).

Baca Juga:131 Atlet dan Official Porpemda Subang Siap Raih Prestasi di Porpemda Jabar ke-XVSosialisasi Pemilu Pakai Perahu, PPK Sukasari Sasar Petani KJA

Disebutkannya, maraknya peredaran rokok ilegal bisa berdampak pada kerugian pemasukan kas negara maupun daerah, utamanya di wilayah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Kita ketahui bersama bahwa DBHCHT ini cukup membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan program kesejahteraan masyarakat dan kesehatan,” ujar Suntama.

Teranyar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta berhasil mengamankan 2.380 bungkus atau 47.600 batang rokok selama operasi bersama pemberantasan BKC ilegal di tahun ini.

Operasi dilakukan bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, unsur TNI Polri, serta pihak kejaksaan, dan Sundenpom III/3-4 sejak semester I dan II 2023.

“Hal ini menjadi bukti bahwa Purwakarta tak luput dari sasaran penjualan rokok ilegal. Padahal peredaran rokok harus diawasi, dikendalikan dan tidak boleh sembarangan,” ucap Suntama.

Apabila variabel tersebut tidak dilakukan, lanjutnya, akan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial ekonomi dan pendapatan daerah. Hal tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah mengenakan cukai terhadap semua produk rokok.

Berdasarkan Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, terdapat ancaman pidana penjara satu sampai lima tahun, dan atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar bagi pihak yang menawarkan atau menjual rokok ilegal.

Baca Juga:Bawa Sajam 3 Orang Pemuda di Subang Diamankan PolisiPemdes Pagaden Bersama Disdukcapil Rekam E-KTP Pemilih Pemula

“Artinya banyak kerugiannya jika peredaran rokok ilegal ini tidak diawasi dan diberantas,” kata Suntama menjelaskan.

Pekan kemarin, sambungnya, lebih tepatnya pada Kamis 23 November 2023 di Joglo Bojongloa, Desa Babakan, Kecamatan Wanayasa, Bagian Hukum Setda Purwakarta menggelar Sosialisasi Peraturan Tentang Cukai dan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal.

0 Komentar