PASUNDAN EKSPRES – Saat ini pemerintah telah menetapkan biaya haji 2024 per anggota jemaah Rp 93,4 juta dengan jumlah yang dibebankan langsung ke jemaah Rp 56 juta.
Dengan 60% yang akan di bayar oleh jamaah untuk biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan rata-rata sebesar Rp 56 juta.
Sedangkan untuk 40% nya digunakan untuk pengelolaan dana haji yang berjumlah Rp37 Juta. Untuk total keseluruhan penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.2 Triliun.
Baca Juga:Resep Sup Ayam Untuk Meredakan Flu, Cara Buat Mudah, Praktis dan Tidak RibetTerbaru! Uang Koin Kuno yang Paling Diburu Kolektor Tahun 2023, Harga Meningkat
Hal ini telah disepakati pada Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M yang bertempat di gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Pada Hari Senin (27/11/2023).
Penetapan biaya haji 2024 tersebut mengalami kenaikan yang cukup besar jika di bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Kenaikannya mencapai 3 Juta jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Kenaikan tersebut diakibatkan oleh skema baru dalam pelunasan. Pihaknya membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.
Dalam hal ini para calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai dengan kemampuannya.
“Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” katanya.
Skema baru ini bisa diharapkan tidak akan memberatkan jamaah di tahun-tahun berikutnya.
Penetapan BPIH lebih awal ini menurut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi memang bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan.
Baca Juga:6 Makanan Ini Ternyata Dapat Menjaga Tulang Dari OsteoporosisYogyakarta Wisata Alam Berikan Suasana Romantis Nan Sejuk Di Setiap Sisinya
Rata-rata, tiap jamaah tinggal melunasi Bipih sebesar Rp28,6 juta dari Rp56 juta yang harus dibayar. Hal ini karena jamaah sudah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran awal.