DKUPP Fasilitasi Ratusan Pelaku UMKM

DKUPP Fasilitasi Ratusan Pelaku UMKM
0 Komentar

Output ke depan, lanjut Eka, Purwakarta memiliki banyak produk makanan khas menyebar ke tiap-tiap wilayah kecamatan hingga desa. Semisal ketika ada wisatawan yang datang ke Tegalwaru, secara otomatis mereka akan membeli abon sebagai oleh-oleh khas.

“Sekarang kan sudah terbukti, simping menjadi oleh-oleh khas Purwakarta. Ke depan, kekhasan produk UMKM ini harus melekat hingga tataran kecamatan dan desa di Purwakarta,” ucap dia.

Untuk diketahui, dasar hukum pelaksanaan program ini yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT.

Baca Juga:KPU Persilahkan Para Caleg Mulai BerkampanyeEdarkan 99,82 Gram Narkoba, Polres Karawang Ciduk 2 Orang Pengedar 

Selanjutnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia atau SE-4/BC/2022 Tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.(add)

 

Laman:

1 2
0 Komentar