PASUNDAN EKSPRES – Memasuki hari pertama masa kampanye, pada 28 November 2023. Di Subang Kota masih terpantau sepi, belum ada salah satu dari sekian banyak peserta pemilu, secara terbuka berkampanye.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tantang Kampanye Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan kampanye dimulai Pada Tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024.
“Program dan Jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum dengan metode Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial jadwalnya tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 sebagaimana lampiran 1 PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” ungkap Anggota Bawaslu Subang Cucu Kodir.
Baca Juga:Viral lagi, Duta Sheila On 7 jadi MC juga Nyanyi di Hajatan Bikin Heboh Tamu KondanganBawaslu Subang Pastikan Seluruh Tim Pelaksana Kampanye Terdaftar di KPU, Lengkap dengan Akun Resmi Medsosnya
Sementara itu kata Cucu lagi, Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring jadwalnya mulai dari Hari Minggu 21 Januari 2024 sampai dengan Hari Sabtu 10 Februari 2024 dan Masa Tenang mulai dari Hari Minggu 11 Februari 2024 sampai dengan Hari Selasa 13 Februari 2024.
Selain itu, Dia juga menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kampanye atau Siwaskam.
Tujuannya untuk mempermudah dalam pengawasan tahapan kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Melalui aplikasi Siwaskam, proses pengawasan kampanye dalam Pemilu 2024 akan semakin terarah sesuai dengan aturan pengawasan pemilu mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kelurahan,” tukas Cucu Kodir.