PASUNDAN EKSPRES- Kemenag dan Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Haji Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Tahun 1445H/2024M
Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Komisi VIII DPR menggelar rapat penetapan biaya haji untuk tahun 1445H/2024M.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023), pemerintah bersama legislator mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun tersebut.
Baca Juga:Bocoran Spesifikasi Infinix Hot 40 Antisipasi Smartphone Baru dengan Spesifikasi Unggulan dan Harga TerjangkauReview Harga dan Spesifikasi Terbaru HP Oppo A54 2023: Kualitas dan Kemewahan dalam Genggaman
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah turut hadir dalam rapat tersebut.
Hasil dari rapat menunjukkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2024M disepakati sebesar Rp 93.410.286.
Sementara itu, jumlah yang harus dibayarkan oleh para jemaah ditetapkan sebesar Rp 56.046.172.
Penetapan ini menjadi hasil kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR, yang mencerminkan keterlibatan pemerintah dan legislatif dalam proses penetapan biaya haji.
Menag Yaqut Cholil Staquf menjelaskan, “Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60 persen.”
Usai penyampaian oleh Menag Yaqut, pimpinan rapat, Ashabul Kahfi, meminta Menag menandatangani naskah kesepakatan penetapan biaya haji tersebut.
Naskah kesepakatan ini kemudian ditandatangani oleh Ashabul sebagai tanda persetujuan dari pihak legislatif.
Baca Juga:Cara Menjual Uang Kuno dengan Harga Tinggi Ke Bank: Kenali Tanda-tanda Unik dan Cara Penjualan yang MenguntungkanKalimat Imperatif: Pengertian, Ciri-ciri, dan Jenis-jenisnya dalam Bahasa Indonesia
“Terima kasih atas penjelasan Bapak Menag. Selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan naskah BPIH tahun 1445 H,” ujar Ashabul.
Dalam hasil rapat panja BPIH, disimpulkan bahwa biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Rincian tersebut mencakup kesepakatan proporsi BPIH dan Bipih sebesar 60:40, menunjukkan perhatian yang merata terhadap berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji.