PASUNDAN EKSPRES – Pada tanggal 27 November 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 106 Tahun 2017 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai.
Aturan baru ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan tindak pidana cukai, jika tersangka bersedia membayar sanksi administratif berupa denda. Sanksi denda tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca Juga:Cara Mendaftar DTKS untuk Menerima Bantuan Sosial Secara Online 2023Sut Ini Dia! 5 Aplikasi Pinjaman Uang Online Bunga Rendah dan Terpercaya Tahun 2023
Aturan ini tentu saja menimbulkan banyak pro dan kontra. Ada yang mendukung, ada juga yang menolak.
Dukungan Aturan Baru
Pihak yang mendukung aturan baru ini berpendapat bahwa aturan ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai. Hal ini dikarenakan, dengan adanya aturan ini, para pelaku tindak pidana cukai akan lebih memilih untuk membayar denda daripada melanjutkan proses hukum.
Selain itu, aturan ini juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku tindak pidana cukai. Pasalnya, mereka tidak perlu khawatir akan dijatuhi hukuman pidana, jika mereka bersedia membayar denda.
Penolakan Aturan Baru
Pihak yang menolak aturan baru ini berpendapat bahwa aturan ini dapat melemahkan penegakan hukum di bidang cukai. Hal ini dikarenakan, dengan adanya aturan ini, para pelaku tindak pidana cukai akan lebih mudah lolos dari jeratan hukum.
Selain itu, aturan ini juga dinilai dapat memberikan keuntungan bagi para pelaku tindak pidana cukai. Pasalnya, mereka hanya perlu membayar denda, tanpa harus menjalani proses hukum yang panjang dan berliku.
Aturan baru ini tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, perlu diingat bahwa tujuan utama dari aturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Semoga dengan adanya aturan baru ini, dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan mencegah terjadinya tindak pidana cukai di masa mendatang.