KARAWANG-Polres Karawang mengungkap kasus narkoba yang melibatkan pasangan laki-laki berinisial J dan wanita berinisial MA, yang memiliki status sebagai teman tapi mesra (TTM). MA diduga sebagai atasan di dalam jaringan ini. Demikian diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Jaenal Abidin.
Pengungkapan ini bermula dari analisa hasil percakapan dalam handphone, yang kemudian mengarah pada identifikasi MA sebagai tersangka.
AKP Arif Jaenal Abidin menjelaskan, setelah melakukan analisa dari hasil handphone dari percakapan, Polres berhasil mengidentifikasi seorang perempuan dengan inisial MA sebagai atasan di dalam jaringan ini.
Pada pengembangan kasus, polisi menemukan barang-barang sisa dari transaksi sebelumnya yang dapat dikaitkan dengan MA.
“Dalam pengembangan kasus ini, kita menemukan barang-barang sisa dari transaksi sebelumnya yang diambil oleh MA. Jumlahnya cukup signifikan, sekitar 99,82 gram narkoba,” tambahnya.
Baca Juga:Satlantas Polres Karawang Edukasi Tertib Lalulintas Sejak Dini ke Anak-anakPemkab Karawang Daftarkan 2.400 Pekerja Seni jadi Peserta BPJS Kesehatan
AKP Arif juga menyoroti peran penting yang dimainkan oleh MA dalam distribusi narkoba, dengan sistem komunikasi yang sangat terorganisir.
“Sistem komunikasinya sangat terorganisir. Tidak ada permintaan langsung untuk barang, namun semuanya ditunjukkan melalui komunikasi. MA memberikan arahan kepada anggota jaringan untuk melaksanakan transaksi di pedalaman,” jelasnya.
Pada pengembangan kasus, diketahui MA baru saja keluar dari Lapas pada bulan Mei 2023 dan terlibat dalam jaringan narkoba yang memiliki keterkaitan nasional.
“Pelaku ini baru saja keluar dari Lapas pada bulan Mei. Kami menduga jaringan ini memiliki keterkaitan nasional,” ujar AKP Arif.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihak berwenang berjanji untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan jaringan narkoba di masa yang akan datang.(use/ery)