PASUNDAN EKSPRES – Motor Listrik Subsidi, Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara dan emisi gas buang.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, termasuk motor listrik.
Harga Motor Listrik Subsidi Polytron
Salah satu produsen motor listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah Polytron. Motor listrik Polytron yang mendapatkan subsidi adalah Fox-R.
Baca Juga:Beberapa Contoh Motor Listrik Subsidi di IndonesiaPilihan Rekomendasi HP untuk Konten Kreator yang Worth It!
Harga motor listrik Polytron Fox-R sebelum mendapatkan subsidi adalah Rp 20,5 juta untuk wilayah Jabodetabek dan Rp 21 juta untuk wilayah di luar Jabodetabek. Namun, dengan adanya subsidi, harga motor listrik Polytron Fox-R menjadi Rp 13,5 juta untuk wilayah Jabodetabek dan Rp 14 juta untuk wilayah di luar Jabodetabek.
Dengan adanya subsidi ini, harga motor listrik Polytron Fox-R menjadi lebih terjangkau dan kompetitif dengan motor listrik lainnya. Hal ini tentunya menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk beralih menggunakan motor listrik.
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik Polytron Fox-R, calon pembeli harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP
- Memiliki NPWP
- Belum memiliki kendaraan bermotor roda dua
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 30 juta per tahun
Calon pembeli juga harus melakukan registrasi dan pembelian motor listrik Polytron Fox-R melalui platform digital yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Keunggulan Motor Listrik Polytron Fox-R
Selain harganya yang terjangkau, motor listrik Polytron Fox-R juga memiliki sejumlah keunggulan lain, yaitu: