Kemenkes RI Minta Kewaspadaan Terkait Kasus Pneumonia Anak di Tiongkok Utara

Kemenkes RI Minta Kewaspadaan Terkait Kasus Pneumonia Anak di Tiongkok Utara
Kemenkes RI Minta Kewaspadaan Terkait Kasus Pneumonia Anak di Tiongkok Utara
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Kemenkes RI Minta Kewaspadaan Terkait Kasus Pneumonia Anak di Tiongkok Utara

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan peringatan kepada semua instansinya menyusul laporan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai peningkatan kasus pneumonia yang belum terdiagnosis, khususnya pada anak-anak di Tiongkok Utara.

WHO merilis informasi ini melalui ProMed pada tanggal 22 November 2023.

Meskipun penyebab pasti dari penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini masih belum diketahui, laporan epidemiologi mencatat peningkatan kasus mycoplasma pneumoniae sebanyak 40 persen.

Mycoplasma merupakan penyebab umum infeksi pernapasan sebelum munculnya COVID-19.

Baca Juga:Rekomendasi 5 Laptop HP Pavilion Review Spesifikasi dan Keunggulannya5 HP Terbaik di Indonesia 2023, Spek Mewah dan Gahar!

Sejak Mei 2023, kasus rawat jalan dan rawat inap pada anak akibat mycoplasma pneumoniae dilaporkan mengalami peningkatan.

Pada Oktober 2023, kasus penyakit akibat respiratory syncytial virus (RSV), adenovirus, dan influenza juga mengalami kenaikan, meskipun angkanya kini sudah menurun.

Sebagai respons terhadap potensi penyebaran pneumonia di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit segera mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia pada 27 November 2023.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, KKP diminta untuk memantau perkembangan kasus secara global, meningkatkan kewaspadaan dini, dan melakukan pemantauan kasus dicurigai pneumonia.

Lebih lanjut, KKP juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang, alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, dan binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandara, dan pos lintas batas, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Baca Juga:5 Resep Kue Kukus Pakai Tepung Beras untuk Teman Ngeteh5 Resep Cemilan Lezat dari Tepung Terigu dan Telur untuk Momen Hujan

Dinas Kesehatan daerah diminta untuk melakukan surveilans ketat dengan melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Laporan dapat disampaikan melalui https://skdr.surveilans.org atau melalui nomor WhatsApp Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) 0877-7759-1097, serta email [email protected].

0 Komentar