PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, terkait perkara hukum yang dihadapinya di Polda Metro Jaya.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa.
Ali Fikri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan biro hukum KPK.
Baca Juga:Bareskrim Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data di KPUTECNO PHANTOM V Flip 5G, Ponsel Lipat Premium dengan Harga Terjangkau
“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Ali Fikri.
Keputusan ini diambil setelah dipertimbangkan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah.
Ali Fikri menegaskan bahwa KPK sebagai penegak hukum akan selalu memastikan kepatuhan pada semua aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami,” tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka ini menyebabkan Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK berdasarkan surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tanggal 24 November 2023.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.