Lantas Apa Apa Hukum Galbay Pinjol Menurut Islam ?
Hukum galbay pinjol menurut Islam adalah haram. Hal ini karena galbay pinjol mengandung unsur riba.
Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil dengan cara tidak memberikan imbalan yang sepadan.
Dalam Islam, riba diharamkan karena dapat menyebabkan kerusakan di masyarakat, seperti:
Baca Juga:Resep Gyoza Udang Keju, Camilan Gurih dan Lezat Bisa Jadi Ide Untuk JualanAsah Kemampuan Photografymu Menggunakan Hp Terbaru Dari Samsung Galaxy S23 FE
- Ketidakadilan. Riba dapat menyebabkan terjadinya ketidakadilan antara pihak yang memiliki modal dan pihak yang membutuhkan modal.
- Kerugian. Riba dapat menyebabkan kerugian bagi pihak yang membutuhkan modal.
- Ketidakstabilan ekonomi. Riba dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi karena dapat mendorong spekulasi dan penimbunan kekayaan.
Selain itu, galbay pinjol juga mengandung unsur penganiayaan. Hal ini karena pinjol biasanya mengenakan denda yang tinggi kepada debitur yang galbay.
Denda yang tinggi ini dapat menyebabkan debitur mengalami kesulitan ekonomi dan bahkan bisa sampai jatuh miskin.
Oleh karena itu, umat Islam dilarang untuk melakukan galbay pinjol.
Jika Anda membutuhkan pinjaman, sebaiknya mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan yang terpercaya dan memiliki praktik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.