PASUNDAN EKSPRES- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dinonaktifkan atau dihapus secara online tanpa harus repot-repot datang ke kantor pajak.
Proses ini memudahkan Wajib Pajak (WP) baik yang merupakan individu maupun badan dalam mengurus administrasi perpajakan mereka.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga:Â 3 Resep Makanan Lezat untuk Dinikmati Pas Hujan5 Resep Coklat Panas untuk Temani Musim Hujan yang Dingin
Nomor ini menjadi tanda pengenal resmi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Saat kondisi tertentu, seperti perubahan status atau ketidakaktifan, WP dapat mengajukan penghapusan NPWP.
Syarat Penghapusan NPWP untuk Individu:
- Wajib Pajak Meninggal Dunia:
- Surat keterangan kematian atau dokumen setara dari instansi yang berwenang.
- Surat pernyataan bahwa tidak ada warisan atau bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
- WP yang Meninggalkan Indonesia:
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
- Bendahara Pemerintah:
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai bendahara.
- WP dengan NPWP Ganda:
- Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda.
- Fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
- WP Perempuan yang Sudah Menikah:
- Fotokopi buku nikah atau dokumen setara.
- Surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
Cara Menonaktifkan NPWP untuk Individu:
- Mengisi formulir penghapusan NPWP yang tersedia di laman Ditjen Pajak di sini.
- Unduh formulir dengan mencari nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls” (format Excel).
- Setelah diunduh dan diisi, unggah formulir melalui aplikasi e-Registration di sini.
- Jika dokumen diterima, KPP akan mengirim bukti penerimaan melalui e-mail.
- Jika dalam 14 hari dokumen belum diterima, permohonan dianggap tidak diajukan.
Syarat Penghapusan NPWP untuk Badan:
- WP Badan Sudah Dibubarkan:
- FC KTP + NPWP Direktur.
- FC NPWP Badan.
- FC Akta Pembubaran.
- Surat pernyataan dari Direktur bahwa perusahaan sudah dibubarkan bermaterai 6.000 dan stempel perusahaan.
- NPWP Badan Cabang:
- FC KTP + NPWP Kepala Cabang.
- FC NPWP Cabang.
- FC Akta Pembubaran.
- Surat pernyataan dari Pusat bahwa Cabang sudah ditutup bermaterai 6.000 dan stempel perusahaan.