Cara Menonaktifkan NPWP untuk Badan:
- Wajib Pajak mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
- Setelah dipanggil, Wajib Pajak mendatangi loket TPT dan menyerahkan formulir penghapusan NPWP beserta dokumen pendukung.
- Petugas TPT akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika tidak lengkap, Wajib Pajak harus melengkapinya.
- Jika dokumen sudah lengkap, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti penerimaan dan Surat Keputusan Penghapusan NPWP.
- Dalam 12 bulan, Wajib Pajak harus kembali ke TPT untuk mengambil Surat Keputusan Penghapusan NPWP.
Penting untuk diingat bahwa setelah NPWP dinonaktifkan, Wajib Pajak akan menjadi WP Non-efektif.
Ini berarti tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT dan tidak akan diterbitkan surat teguran atau tagihan pajak.
Proses ini membantu WP untuk menjalani perubahan status atau kondisi tanpa harus terbebani administrasi yang berlebihan.