KARAWANG-Dana sebesar Rp90 Miliar yang merupakan participating interest (PI) dari Pertamina untuk Kabupaten Karawang masih belum dapat dicairkan. Hal itu karena Raperda Petrogas yang dibahas sejak dua tahun lalu terhenti dan belum selesai hingga saat ini.
Ketua Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum Petrogas, H. Dedi Rustandi, menyampaikan, sampai saat ini pembahasan Raperda Petrogas terhenti gegara ada sejumlah kendala yang tak kunjung diselesaikan pihak eksekutif dan direksi.
“Hampir satu tahun lebih Raperda Petrogas tidak diparipurnakan karena memang ada sejumlah kendala,” ujar Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi, Kamis (30/11).
Ia menjelaskan, penyebab terhentinya pembahasan Raperda Petrogas. Di antaranya modal dasar .
“Ketika Petrogas ini alami perubahan badan hukum dari PD ke Perseroda, maka Pemda Karawang melalui Kabag Perekonomian harus menetapkan modal dasarnya. Sudah diestimasi modal dasar dibutuhkan Rp150 miliar, tapi sampai saat ini kami belum dapat kajiannya dari Kabag Perekonomian,” paparnya.
Baca Juga:Semarak HUT Korpri dan Dharma Wanita Lewat Aksi Donor DarahPemkab Purwakarta Hattrick Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
“Modal dasar untuk Petrogas ini harus ditetapkan. Modal dasar ini harus berdasarkan analisa kajian,” sambungnya.
Ia melanjutkan, kendala berikutnya adalah belum laporan kinerja direksi berikut buisness plan atau rencana bisnis.
“Buisness plan Petrogas kedepan ini mau seperti apa dan ini dibuat oleh direksi saat ini dan hingga hari ini pun secara formal belum kami terima,” ujarnya.
Kendala terakhir, lanjutnya, ada persoalan perdebatan berapa besaran piutang honor direksi yang selama ini belum dibayarkan oleh Pemda Karawang.
Sebelumnya sepakat bila pihaknya menunggu hasil audit tertentu BPKP.
“Awal tahun kemarin sebenarnya sudah ada hasil auditnya tapi hasil itu belum dieksekusi dan disepakati antara eksekutif dan direksi. Karena ketiga syarat itu belum dipenuhi maka pansus Petrogas belum bisa ditindaklanjuti dan permasalahan ini sudah kami sampaikan dalam Bamus,” ungkapnya.
Menurut Derus, secara de facto dan de jure, Geovani masih menjabat sebagai Direktur PD Petrogas meski vakum kegiatannya.
“SK Plt Geovani selaku direktur PD Petrogas belum dicabut karena hak dia berupa gaji belum diberikan,” bebernya.
Baca Juga:Panwaslu Deklarasi Damai Untuk Pemilu Yang JurdilPolemik Nyamuk Wolbachia ini Tanggapan Kepala Dinas Kabupaten Subang
Derus menambahkan, gegara perubahan badan hukum PD Petrogas menjadi Perseroda belum dibereskan hingga kini berimbas dana participating interest (PI) sebesar Rp90 miliar belum bisa dieksekusi walaupun dana itu sebenarnya sudah terparkir di Kas PD Petrogas tetapi belum bisa diambil karena dasar pengambilannya.