PURWAKARTA-Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean menyebutkan, pihaknya berkomitmen dalam menjalankan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat.
Di antaranya, sambung Rahmady, melalui penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran barang-barang ilegal. Hal ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.
Guna memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang kali ini dijalankan oleh Bea Cukai Purwakarta,” kata Rahmady kepada wartawan di halaman Kantor Bea Cukai, Rabu (29/11).
Baca Juga:Prestasi Olahraga ASN Subang MeningkatBuruh Tuntut Pj Gubernur Tak Ubah Rekomendasi UMK Naik 10 sampai 14,2 persen
Disebutkannya, sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juni 2022 sampai dengan September 2023 yang tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. “Dalam kurun waktu Juni 2022 sampai dengan September 2023, Bea Cukai Purwakarta telah melakukan 652 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai dan tiga penyidikan atas perkara pidana di bidang cukai,” ujar Rahmady menambahkan.
Dari ratusan penindakan tersebut, lanjut dia, Bea Cukai Purwakarta berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan ratusan botol minuman keras ilegal. “Dari penindakan secara sinergi yang telah dilakukan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 3.627.510 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 16.000 gram tembakau Iris tanpa dilekati pita cukai, dan 398 botol atau setara 214,85 liter minuman keras ilegal berbagai merk yang juga tidak dilekati pita cukai,” ucapnya.
Total nilai barang hasil penindakan, kata Rahmady, diperkirakan mencapai Rp4.499.172.500 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.416.371.660. “Bea Cukai Purwakarta juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta persetujuan pemusnahaan barang-barang tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan,” kata dia.
Lebih lanjut, Rahmady mengatakan, Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai.