Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Komitmen Jalankan Fungsi Community Protector

Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Komitmen Jalankan Fungsi Community Protector
COMMUNITY PROTECTOR: Bea Cukai Purwakarta menjalankan fungsinya sebagai community protector atau pelindung masyarakat dengan melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran barang-barang ilegal. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat,” ujarnya.(add/sep)

 

Laman:

1 2
0 Komentar